Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja Siap Pakai

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba sejak Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di wilayah Desa Bonanionan Kecamatan Dolok Sanggul.

IMG-20240227-124711

AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bismar Saragih saat dikonfirmasi, Senin (25/03/2024) mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Doloksanggul

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Ganja

Diketahui tersangka berinisial PT (28) warga Jalan Simarpinasa Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Petugas juga mengamankan baskom berwana kuning telur berisikan ganja dengan berat kotor 32,80, gram, sobekan kertas nasi berisi 11,78 gram Ganja, bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban yang berisi 100,34 gram ganja.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dari interogasi PT mengaku ganja tersebut hendka diberikan kepada temannya bermarga Sianturi (belum tertangkap) berada di Pollung.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas menunggu keputusan tuntutan,” tutupnya.

IMG-20240310-WA0073