Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Seharian Diintai, Polres Melawi Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Melawi, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis, (21/3), sekitar pukul 17.45 WIB.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota Baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka BDN alias BUD (37) warga Desa Madong Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan pengintaian tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB. Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim menyergap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

”Saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyarakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” katanya,
Sabtu (23/3/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka.

IMG-20240310-WA0073