Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

2 Kades Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Oleh Polres Luwu Utara

IMG-20240409-WA0076

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, menetapkan 2 oknum Kepala Desa sebagai tersangka kasus penganiayaan.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya Kades Salulemo Kecamatan Sukamaju NJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul Kades Baku-Baku, Kecamatan Malangke SR juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sebelumnya Kades Salulemo itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini, Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan gelar perkara, Kades Baku-Baku kita naikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan,” kata AKP Juddi Titalepta, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Kasat mengatakan oknum Kepala Desa Salulemo NJ dilaporkan salah seorang warganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Sementara oknum Kades Baku-Baku SR dilaporkan salah seorang warga Dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan rambut korban dicukur sampai gundul, di Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) Malam.

AKP Juddi Titalepta, juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.

“Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kades Baku-Baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara Kepala Desa Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP.

IMG-20240310-WA0073