Aceh Tenggara, TRIBRATA TV
Personel Polres Aceh Tenggara mengevakuasi sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas (Mr X) yang ditemukan di aliran Sungai Alas, Desa Aunan Sepakat, Kecamatan Ketambe, Selasa, 2 Desember 2025.
Penemuan ini menambah daftar korban bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan penemuan jenazah tersebut bermula saat dua warga, pasangan suami-istri, sedang menangkap ikan menggunakan durung—alat tangkap tradisional—di Sungai Alas.
Ketika alat mereka diangkat, kata Yulhendri, keduanya terkejut melihat bagian kaki manusia tersangkut di dalam durung, dengan kondisi tubuh yang sudah rusak akibat terbawa arus dan mulai mengeluarkan bau tidak sedap.
“Usai menemukan, saksi langsung menuju Posko Bencana Polres Aceh Tenggara di Desa Aunan untuk melapor. Petugas yang sedang bertugas merespons cepat laporan tersebut dan melakukan tindakan lanjutan,” kata Yulhendri dalam rilisnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Setibanya di lokasi, personel langsung mengevakuasi dengan penuh kehati-hatian mengingat kondisi korban yang sudah tidak utuh. Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah berhasil dibawa ke tepi sungai dan dievakuasi ke daratan untuk dibawa ke Posko dan selanjutnya dibawa ke RSUD H. Sahudin Kutacane..
Yulhendri juga menyampaikan jenazah tersebut diduga kuat merupakan korban yang terseret arus banjir bandang. Tidak tertutup kemungkinan korban berasal dari kuburan yang hanyut atau warga yang hilang namun belum terdata. Namun, hal tersebut masih akan diidentifikasi.
“Mengingat identitas korban belum diketahui, kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dapat segera menghubungi kepolisian atau RSUD H. Sahudin,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya di sekitar aliran sungai pascabanjir. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan atau informasi terkait orang hilang. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









