Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Tanayan Raya Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Rabu (7/2/2024) kemarin.

IMG-20240227-124711

Pelaku diketahui berinisial AA Alias AS (33) warga Jalan Dusun Huta Baru RT/RW 012/006 Kelurahan Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Sementara peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka AA meminjam sepeda motor merek Beneli BM 5578 ABC milik korban Virda Elisa.

Tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Singgalang VII No. 110 RT/RW 001 / 001 Keluraha. Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, untuk meminjam sepeda motor sebentar saja.

Namun hingga beberapa hari sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Tersangka tidak bisa lagi dihubungi korban.

Hingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Tenayan Raya sesuai dengan LP / 20 / B / II / 2024 / SPKT, tanggal 07 Februari 2024. Akibat penggelapan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Mendapati laporan tersebut tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan anggota unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Dari penyelidikan tersangka diketahui sedang berada di Jalan Kesadaran Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Usai ditangkap tersangka mengaku ia yang menggelapkan sepeda motor korban.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek.

IMG-20240310-WA0073