IMG-20240501-WA0019

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Rasau Jaya Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap SH (20) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu 24 Januari 2024.

IMG-20240227-124711

“Dari laporan korban yang didampingi orang tuanya, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (1/2/2024).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang masih berumur 16 tahun di rumahnya.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,” terang Ade.

Diketahui korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya, kemudian karena hari makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap dirumahnya, bujukan itu pun disetujui oleh korban.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja, di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban, kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,” terang Ade.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah, sang ibu yang curiga karena korban pulang ke rumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan, desakan pertanyaan sang ibu pun membuahkan hasil dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000