IMG-20240501-WA0019

Tidak Netral, Sudah 29 ASN, Honorer dan Kades Telah Ditindak Inspektorat Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mendapat sanksi atas pelanggaran netralitas Pemilu.

IMG-20240227-124711

Hal ini terungkap dari press rilis
Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, Mus Mulyadi Malau pada Kamis (25/01/2024).

Disebutkan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 tentang netralitas ASN, Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan beberapa keterangan sebagai berikut:

Diperoleh bukti atas aktivitas di media sosial dari 29 orang Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor, Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Poin KESATU huruf (f) Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800/1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 berupa larangan untuk mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terdiri dari, Pegawai Negeri Sipil 22 orang dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, sebanyak 4 orang, Jabatan Administrator sebanyak 5 orang, Jabatan Pengawas sebanyak 5 orang, Jabatan Fungsional sebanyak, 3 orang, Staf sebanyak 5 orang, Tenaga Honor sebanyak 5 orang dan Kepala Desa ada 2 orang sehingga total seluruhnya yang melakukan pelanggaran tersebut sebanyak 29 orang.

Akibat pelanggaran tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 600.1.5/294/2024, tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan.

Ternyata benar, pembinaan telah dilaksanakan kepada para PNS, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Cenderawasih Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090 /2023 tanggal 17 Nopember 2023.

“Kepada segenap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan partisipasinya untuk turut mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di sekitarnya. Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, masyarakat dapat melaporkannya dengan disertai bukti permulaan yang cukup,”terang Inspektur Pemkab Tapteng dalam Press Rilis tersebut.

Diakhir Press Release Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor: 700/149/ITKAB/I/2024, disampaikan untuk diketahui bersama dan diharapkan Pembinaan yang telah diberikan sebagai peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga Netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 demi terwujudnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di Kabupaten Tapanuli Tengah.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073