5 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Sanggata

Kutim, TRIBRATA TV

Mengawali tahun 2024, Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim berhasil menggulung komplotan curanmor yang telah beraksi di 5 lokasi di Kecamatan Sangatta Utara. Komplotan ini terdiri atas 6 orang.

IMG-20250126-172122

Pengungkapan ini bermula pada akhir Nopember 2024, Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya dengan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian Timsus (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi rumah tersangka RI di Jalan K.H. Abdullah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara sering dipakai untuk berkumpulnya anak motor.

Timsus selanjutnya melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa data ranmor kendaraan masyarakat yang hilang berupa sepeda motor dengan spare part yaitu Pelang/Velg bermodif dan mesin motor yang ciri-cirinya/jenis/no seri yang sama ada di salah satu sepeda motor di lokasi tersebut.

Selain itu didapati juga beberapa orang pemuda yang sedang bersantai di lokasi tersebut diantaranya RI, I, dan SR.

Pengembangan kemudian dilanjutkan pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 02.00 WITA diamankan peretelan onderdil spare part sepeda motor yang jumlahnya banyak serta 2 mesin sepeda motor yang ditemukan dirumah RI.

RI mengaku mengambil/mencuri Sepeda motor dan menyebutkan SR, I, A, D dan M turut dalam aksi pencurian. Ke 6 pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sangatta Utara.

Kepada petugas ke 6 tersangka mengaku kerangka sepeda motor yang dicuri tersebut dibuang di sungai Jalan K.H. Abdullah untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui.

Kemudian dari pencarian di dalam sungai, tim menemukan 5 kerangka sepeda motor, sehingga dilakukan pengecekan nomor rangka.

Modus komplotan ini yakni dengan membongkar spare part agar tidak dapat diidentifikasi item spare part.

Sejumlah lokasi pencurian antara lain di Jalan Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara, Jalan Pattimura Gang Awang Long Desa Singa Gembara, Jalan Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara, Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara dan Gang Mushola Kelurahan Teluk Lingga.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000