Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Ewalda Pay, pelajar berusia 14 tahun warga Desa Kualeu, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditemukan meninggal dunia di air terjun Boti pada Jumat (31/10/2025) kemarin sore.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis menyebutkan korban diduga meninggal akibat terjatuh dan tenggelam setelah kepalanya terbentur batu.
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana dalam mengatakan pihaknya seger melakukan olah TKP keterangan persnya menguraikan bahwa olah TKP setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Eonbesi, Bripka Slamet Supriyadi.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 14.30 WITA. Korban pergi bersama tiga temannya, Donata Yantri Pay (kakak korban), Filinova Afliana Tein, dan Diana E. Missa untuk mandi dan berfoto di air terjun Boti di perbatasan Desa Kualeu Mollo Tengah dan Desa Eonbesi Mollo Utara.
Setibanya di lokasi, korban sempat memanjat tebing batu setinggi dua meter meski telah diperingatkan oleh kakaknya agar tidak melompat. Naas, korban terpeleset dan terjatuh, membentur batu, lalu tercebur ke dalam air sedalam sekitar dua meter.
Kakak korban bersama dua teman lainnya sempat berusaha menolong menggunakan sebatang kayu, namun korban baru berhasil dievakuasi sekitar satu jam kemudian dalam keadaan sudah tidak bergerak. Dari hidung korban keluar darah bercampur air, dan korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Tim identifikasi menemukan korban dengan posisi terlentang, mengenakan kaos hitam bertulisan “Sobat Ngarit”, serta celana pendek berwarna batik dan biru tua. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat luka lecet dan memar pada kedua telinga, darah keluar dari hidung disertai busa, serta kaku mayat sebagian pada tangan kiri dan kaki.
Sementara tenaga medis dari Puskesmas Kapan, dr. Elaine Sianturi menyimpulkan kematian korban diduga akibat tenggelam, namun untuk memastikan penyebab pasti perlu dilakukan pemeriksaan dalam autopsi.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi. Keluarga juga tidak ingin memproses kejadian tersebut ke jalur hukum serta memilih untuk memakamkan korban sesuai adat dan keyakinan yang dianut.
“Kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan murni dan Polres TTS menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” tutup Kasat. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









