Madina, TRIBRATA TV
Dua juru tulis KIM ditangkap Polsek Panyabungan dari rumah seorang warga di Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (14/1/2020).
Keduanya Anwar Husein (29) warga Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, Madina dan Ahmad Rasyid (32) warga Pasar Jonjong, Panyabungan II, Panyabungan, Madina.
Dari tangan mereka petugas menyita dan mengamankan barang bukti berupa, 6 Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 buah pulpen dan 1 unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta uang sebanyak Rp. 82.000.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Polsek Panyabungan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H keduanya ditangkap dari dalam rumah warga dan mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara, kata Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. (yogi)