Medan, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/05/2019).
Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas pengaduan masyarakat. Keduanya dijerat dengan Pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar.
“Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan,” ujar Irjen Pol Agus Andrianto.
Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, penetapan kedua tersangka bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Hal ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlaku.
“Ini bukan kriminalisasi, namun ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar,” jelas Irjen Pol Agus Andrianto. (eda)