Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polda Sumut Musnahkan 53 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan dari Desember 2019 hingga bulan Maret 2020 oleh Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (3/4/2020).

Pada paparannya Kapolda Sumut menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil diungkap dengan 79 tersangka. Mereka terdiri dari 75 laki laki dan 4 wanita, 2 diantaranya tewas.

IMG-20240227-124711

Barang bukti yang diamankan 53,91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “Kita tidam main-main dengan narkotika, ini sangat berbahaya untuk generasi kita. Jangan ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika,” ucap Irjen Martuani.

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system. Sementara pada awak media Kapolda Sumut berpesan agar menyampaikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Para tersangka dikenakan pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.

Usai pemaparan, Kapolda bersama Wakapolda dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama – sama memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan merendam barang bukti. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *