Padang, TRIBRATA TV
Proses pemulihan jaringan listrik pascabanjir di Sumatera Barat menunjukkan perkembangan signifikan. Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot secara tegas memastikan bahwa Polri memberikan dukungan penuh dalam penanganan bencana, termasuk penambahan personel untuk mendukung percepatan pemulihan layanan kelistrikan bagi masyarakat terdampak.
“Polri siap membantu apabila diperlukan tambahan personel dalam penanganan bencana banjir di Sumbar. Kami mendukung penuh pemulihan listrik demi kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas utama,” tegas Irjen Gatot.

PLN: Pemulihan Mencapai 100%, Sinergi Polri Sangat Berpengaruh
General Manager PLN Sumbar, Ajrun Karim, menyampaikan apresiasi terhadap bentuk dukungan yang diberikan Polri. Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya membantu pengamanan lokasi kerja, tetapi juga menjadi faktor percepatan pemulihan kelistrikan.
“Alhamdulillah, berkat sinergi dan kolaborasi kesiapsiagaan semua pihak—terutama dukungan penuh Polri kepada PLN—pemulihan listrik di Sumbar telah mencapai 100%,” ungkap Ajrun Karim.
Ia menegaskan bahwa koordinasi di lapangan berjalan lancar, sehingga sebagian besar wilayah terdampak kini kembali menikmati pasokan listrik.

Masih Ada Titik Terisolasi
Kendati pemulihan sudah mencapai 100%, Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah titik yang belum dapat dialiri listrik akibat kondisi geografis yang terisolir.
“Masih ada tujuh titik—enam di Kabupaten Agam dan satu di Pesisir Selatan—yang belum dapat diakses. Jalan dan jembatan putus, sementara situasi masih berpotensi banjir dan longsor susulan,” jelasnya.

Polri bersama pemerintah daerah dan PLN terus membuka akses menuju titik-titik tersebut, baik melalui penanganan darurat jalan maupun langkah mitigasi bencana lainnya.
Sinergi Lintas Lembaga Percepat Pemulihan Pascabencana
Sinergi antara Polri, PLN, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mempercepat normalisasi listrik di wilayah terdampak. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong pemulihan aktivitas masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana lanjutan. (Fadda Helmy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









