Belawan, TRIBRATA TV
Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penganiayaan dua balita oleh ibu kandungnya karena kesal pada suaminya yang menuduhnya selingkuh.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat, (17/07/2022) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan terkait video yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video itu 2 balita atas nama KAH (4) dan AP (10), warga Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan yang disiksa oleh ibu kandungnya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Unit PPA melakukan koordinasi dengan lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas bersama-sama ke rumah pelaku, menjemput saksi-saksi dan korban untuk diperiksa,” jelas Kapolres.
Menurutnya peristiwa ini berawal pada Kamis (9/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Dewi Permata Sari (28) berkomunikasi via ponsel dengan suaminya, Ali, seorang napi Lapas Medan Labuhan atas kasus narkoba.
“Mereka cekcok, dalam komunikasi tersebut si suami menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Tak terima atas tuduhan suaminya, sang istripun kesal lalu membuat video sambil menganiaya kedua anaknya dan mengirimkan video tersebut ke suaminya,” tambah Faisal.
Tak sampai disitu, sambungnya, Ali kemudian menghubungi sepupunya yang bernama Dian dengan mengatakan tolong ambil anakku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari suami tersangka mengirimkan video tersebut ke ponsel Dian.
“Pada pukul 23.00 WIB, Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku datang ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka. Kemudian oleh suami tersangka video tersebut diviralkan melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya Kepala unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (P.Sitorus)