Sarolangun, TRIBRATA TV
Pembangunan tower jaringan internet terancam disegel. Pasalnya proyek yang dikerjakan PT Protelindo yang terletak di Dusun I RT 04 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut ini diduga belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun Fikri saat dikonfirmasi media mengatakan, hingga saat ini belum menerima berkas pengajuan penerbitan IBM dari PT Protelindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada, jangan kan menerima berkas permohonannya, sampai saat ini mereka tidak pernah datang ke kantor kita,”kata Fikri, Senin (3/2/2025).
Bahkan, Fikri mengaku tak mengetahui adanya pembangunan tower jaringan internet di Kecamatan Singkut. Ia pun menyayangkan sikap PT Protelindo yang terkesan abai dalam aturan yang telah ditentukan.
“Saya pun tidak tahu adanya pembangunan tower disana (Singkut red), “akunya lagi.
Atas laporan ini, Fikri menegaskan akan segara turun ke lokasi untuk mengecek proyek tersebut.
“Aturannya kan jelas tidak boleh mendirikan bangunan sebelum ada IMB nya, kalau memang ada aktivitas disana akan kita hentikan,”tegasnya.
Sementara itu, Kades Desa Sungai Gedang Agus Sukamto membenarkan adanya pembangunan tower di Desanya. Bahkan, saat ini sudah mulai melakukan aktivitas pembangunannya.
“Ya, memang ada sekarang sudah mulai di kerjakan,”terang Kades Agus Sukamto.
Penulis : Hamidah
Editor : Aqila