Medan, TRIBRATA TV
Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memecat 53 personilnya karena terlibat narkotika.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12/2020) di Mako Brimob Poldasu.
Ia menegaskan akan menindak tegas bagi anggota Polri khususnya jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran.
“Ada sekitar 53 personil di jajaran Polda Sumut yang mendapat pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias di pecat,”ujarnya.
Dikatakannya, personil yang di dipecat tersebut merupakan anggota polri yang melanggar dengan kasus narkotika.
“Tidak ada toleran bagi personil yang menyimpang. Apalagi kalau terlibat kasus narkoba. Sekalipun menangis dan memohon – mohon, saya tidak ampuni,”tegasnya. (red)