Carut Marut MAD Bumdesma BKD Mandiri Sejahtera Banyuwangi

IMG-20240409-WA0076

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Musyawarah Antar Desa (MAD) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) BKD Mandiri Sejahtera Banyuwangi, yang diagendakan diadakan pada Rabu (29/12/2021) mulai jam 9.00 WIB di Pendopo Sabha Swagata Kabupaten Banyuwangi ternyata sampai jam 10.00 WIB masih sepi.

IMG-20240227-124711

Informasi dari petugas jaga di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, mengaku hari ini tidak ada kegiatan di tempat tersebut. Biasanya kalau ada kegiatan kursi-kursi sudah tertata rapi dan ada pemberitahuan.

Tim media yang datang di lokasi, melihat di Pendopo Sabha Swagata memang sepi tidak ada acara MAD.

Ternyata pelaksanaan MAD Bumdesma BKD Mandiri Sejahtera Banyuwangi dialihkan ke Pendopo Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. Padahal sesuai undangan yang ditanda tangani Ketua Murai Ahmad. SE. SH dan Sekretaris Rudi Hartono bertempat di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi.

Pada musyawarahdi Pendopo Dinas Pariwisata Kabupaten, Murai yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. LKM BKD Banyuwangi, menyampaikan permohonan maaf kepada peserta MAD, bilamana pengurus banyak kekurangan dalam melaksanakan tugas. Sedangkan untuk MAD tahun 2021 masih akan diadakan pada bulan Februari 2022.

Sesuai PP. No. 11 tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, MAD merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa Bersama.

PP. No. 11 tahun 2021 pasal 17 huruf (a) sampai dengan (g) menyebutkan Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasehat BUM Desa Bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa Bersama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama;
g.mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa Bersama;

Sementara itu kalau memang di Pendopo Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi adalah pelaksanaan MAD sesuai undangan diatas, maka tidak sesuai dengan PP. No. 11 tahun 2021 pasal 17.

Apakah MAD yang direncanakan pada bulan Februari tahun 2022 juga akan seperti ini, juga tidak ada Pra MAD? (irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *