2020, Kasus yang Ditangani BNNK Aceh Tamiang Naik 800 Persen

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang menangani 81 kasus.

IMG-20240227-124711

“Target kita 50 kasus,ini artinya BNNK Aceh Tamiang telah bekerja overload sekira 800 persen dalam penanganan perkara narkoba di Aceh Tamiang,” kata Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE dalam Press Release akhir tahun di Warkop Lintas Kopi, Kecamatan Karang Baru, Selasa sore (29/12/2020), pukul 15:00 WIB.

Menurutnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Aceh Tamiang, hingga saat ini kurang lebih 3.397 orang telah dites urine, diantaranya pada instansi pemerintah 311 orang, pegawai dan staf bank 46 orang, pegawai Lapas Kualasimpang 53 orang, para perangkat Kampung di 12 Kecamatan sebanyak 1.534 orang.

“Jadi sebanyak 16.103 orang telah dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sejumlah program desiminasi yang telah dijalankan dalam setahun ini”, jelasnya.

Lebih lanjut Trisna memaparkan, jumlah personil BNNK Aceh Tamiang hanya 29 orang, namun pihaknya masih dapat menjalankan tugas dengan baik dalam menangani perkara.

Diakuinya, selama tahun 2020 BNNK Aceh Tamiang telah melaksanakan program kerjanya mencapai 99.63 persen, dan ditambah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran BNNK 2020 dengan pencapaian 95.86 persen.

AKBP Trisna menyebutkan bahwa di tahun 2020 ini juga BNNK Aceh Tamiang telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 468 surat, sedangkan SKHPN yang dikeluarkan BNNK Aceh Tamiang melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 26 surat.

“Sehingga terjadi kelebihan sebanyak 442 surat yang dikeluarkan oleh BNNK Aceh Tamiang atas inisiatif bagi peserta yang membutuhkannya,” kata AKBP Trisna. (H.Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *