Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Maling Bebek Dibekuk Polisi

IMG-20240310-164257

Mangupura, TRIBRATA TV

Setelah 17 kali beraksi mencuri ratusan ekor bebek, akhirnya I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir (37) tak berkutik ditangkap polisi. Terakhir Kacir beraksi di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Rabu (23/12) pukul 05.00 Wita.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020) mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah seorang korban, I Wayan Bawa Saputra (46) membuat laporan kehilangan 51 ekor dari 640 ekor bebek miliknya.

Puluhan ekor bebek tersebut hilang di dalam kandang di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung. Padahal semua bebeknya itu sudah dimasukkan ke dalam kandang, Selasa (22/12/2020) pukul 18.00 Wita.

Menerima laporan korban asal Banjar Dinas Kekeran, Kecamatan Mengwi, Badung itu Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi TKP. Tim yang dipimpin Iptu Made Mangku Bunciana mendapatkan informasi pelakunya adalah seorang residivis kasus serupa bernama I Ketut Widiada alias Edo, alias Doble, alias Kacir.

Pelaku diketahui tinggal di wilayah Dangin Carik Tabanan. Saat dikejar ke sana ternyata spesialis maling bebek tersebut tidak ada di rumahnya.

Akhirnya, Senin (28/12/2020) polisi mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kediri Tabanan. Tak mau buang waktu lama polisi memburu tersangka hingga berhasil di sergap saat melintas di Jalan Mawar, Desa Gerogkak, Tabanan.

“Awalnya korban curiga bebeknya berkurang. Setelah dihitung ternyata 51 ekor hilang. Korban alami kerugian Rp 3 juta,” ungkap AKP Putu Diah.

Bebek hasil curian itu dijual tersangka di pintu keluar pasar hewan Beringkit, Tabanan secara eceran seharga Rp20.000 sampai Rp35.000 perekor. Uang hasil penjualan puluhan bebek itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu tersangka juga mengaku telah beraksi di 16 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Badung.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Mio DK 5963 HH dan uang hasil penjualan bebek Rp3 juta.

“Pada tahun 2015 tersangka terjerat kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara. Kini dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini. (Tri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *