Diduga Ada Kepentingan, Pansel Sekda Aceh Tamiang Dilaporkan GERAHAM

IMG-20240409-WA0076

Aceh, TRIBRATA TV

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Aceh Tamiang terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

IMG-20240227-124711

Pelaporan ke KASN tersebut karena GERAHAM menduga telah menyalahi regulasi dan penuh kepentingan.

Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, Bambang Antariksa, SH, MH, kepada TRIBRATA TV dan dihadapan para wartawan Aceh Tamiang, Selasa (29/12/2020) di Karang Baru mengungkapkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran tentang ketentuan syarat umum calon Sekretaris Daerah, sehingga perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan calon Sekretaris Daerah yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

“Kami melaporkan Pansel Sekda Tamiang melalui surat No. 010/GERAHAM/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 kepada KASN di Jakarta. Secara online laporan sudah diterima KASN dengan nomor pengaduan 00029-122020, tertanggal 29 Desember 2020. Dokumen laporan tertulis juga sudah dikirimkan melalui kurir,” ungkapnya.

Menurut Bambang, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda. “Parahnya lagi, panitia seleksi juga mengabaikan ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf d, yang mana mensyaratkan calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda”, tegas Bambang.  

GERAHAM meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel Sekda Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya, untuk seluruh tahapan dan menghentikan semua proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN. 

“Bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Tamiang, untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk  Pansel baru, sehingga lebih fair”,ujarnya.

Ia mengharapkan agar Pansel yang baru nanti, memiliki kapasitas yang lebih baik, dan mampu melaksanakan seleksi Sekda Aceh Tamiang secara profesional, dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan, baik yang sifatnya merupakan kekhususan Aceh, maupun yang bersifat nasional, seperti  PP No. 58 Tahun 2009;  jo. PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020; jo. Pemen PAN RB No. 15 Tahun 2019; dan Perbup Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.

“Kami juga meminta kepada KASN agar memberikan sanksi kepada Pansel yang terbukti tidak memiliki kapasitas dan melakukan pelanggaran Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, atau tidaknya sanksi berupa  tidak merekomendasikan (black list-Red) anggota panitia tersebut untuk duduk sebagai panitia seleksi, untuk selamanya atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tertentu”, tandas Bambang. (jasmani)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *