Sibolga, TRIBRATA TV
DHS (23) ditangkap polisi karena menganiaya seorang tukang becak di Jalan Gambolo, Sibolga pada Senin (14/12/2020) malam. Rahmad Putra Tanjung (46) mengalami luka-luka yang cukup serius.
Kejadian itu bermula saat Rahmad mengantar penumpangnya, seorang wanita ke Jalan Gambolo arah laut sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku DHS sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumahnya.
Ketika Rahmad melintas, tiba-tiba DHS yang dalam keadaan mabuk minuman keras membentak penumpang Rahmad. Dengan suara keras DHS mengatakan, mangapo tek (mengapa bu, red).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rahmad yang diketahui merupakan warga Desa Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebutpun memutar becaknya dan menghampiri DHS untuk mempertanyakan maksud perkataannya. Namun DHS justru mengatakan, kenapa rupanya?.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik tersebut pun tidak terima dengan kedatangan Rahmad dan langsung mendorong tubuh parbetor tersebut lalu meninjunya berkali-kali.
Masyarakat yang melihat kejadian itupun berusaha memisahkan keduanya.
“DHS ditarik oleh neneknya kedalam rumah. Tapi, DHS kembali keluar dan mendatangi Rahmad dan mendorongnya hingga jatuh ke badan jalan dan mengenai betor,”kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (28/12/2020).
Warga kemudian mengamankan DHS dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian.
Usai menjalani pemeriksaan, DHS akhirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan RTP Polsek Sambas.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (M.Zebua)