Mangupura, TRIBRATA TV
Sepanjang tahun 2020,Polsek Mengwi Polres Badung, berhasil mengungkap 35 kasus dengan menyelesaikan 33 perkara. Yang terbanyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan, yakni 8 kasus dengan tersangka 28 orang.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 10 unit HP, 4 dua besar rokok berbagai merk, 1 unit laptop, dua bilah pisau, dan 3 pot bougenvile Singapore.
“Polsek Mengwi selama tahun 2020 menyelesaikan 33 perkara dari 35 perkara yang dilaporkan ke Polsek Mengwi,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi kepada TRIBRATA TV di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).
Diantara para tersangka yang berhasil diamankan ada yang merupakan residivis kambuhan.
“Saya berharap kerja sama masyarakat utamanya aparat desa untuk memonitor mereka. Kami kepolisian mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan,” tutur AKBP Roby yang didampingi Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari
Kepada para korban kejahatan untuk tidak takut lapor ke polisi. Harapannya agar setelah kasus diungkap polisi sudah punya dasar hukum. AKBP Roby minta jangan sungkan untuk melapor. Tidak ada pungutan biaya apapun kepada masyarakat yang buat laporan.
“Laporkan setiap kejahatan yang terjadi di lingkungan kita. Tahun ini terjadi penurunan jumlah kasus yang terungkap. Tahun 2019 berhasil mengungkap 40 kasus, sementara tahun ini 35 kasus. Kasus Curat 8 kasus, Curanmor 7 kasus, Cusa 6 kasus, Anisa 1 kasus, Anirat 1 kasus, Aborsi 1 kasus, Tipu Gelap 2 kasus, dan pembunuhan 1 kasus,” bebernya. (Tri)