Sering Dimarahi, Pria ini Rampok Majikan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Kemarahan Suwendi mungkin sudah diubun-ubun hingga nekad merampok majikannya. Sebelumnya, ia melumpuhkan majikannya, Po Khin Shin dan Po King Liang dengan benda keras hingga pingsan.

IMG-20240227-124711

Peristiwa itu terjadi Kamis (17/12/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB di rumah sekaligus toko besi korban di Jalan Jalan Gatot Subroto Medan. “Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di RS Royal Prima,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Senin (28/12/2020) sore.

Menurut Riko, Suwendi (27) ditangkap bersama istrinya, Tiara Syah Putri (18), keduanya warga Jalan Setia Luhur Medan. “Otak aksi ini, Suwendi yang memukul majikannya hingga bersimbah darah. Motifnya sakit hati karena sering ditegur saat bekerja,” ucapnya.

Sore itu, kata Riko, dari lantai 2, korban melihat ada bayangan melintas. Ia pun mengejarnya hingga ke gudang yang berada di lantai bawah.

Namun tiba-tiba saat berada di gudang, punggung korban dipukul dari arah belakang. Korban berusaha melawan, sehingga kembali dipukul pelaku sampai korban pingsan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp4,5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM raib.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, atas nama Po Khin Shin.

Polisi yang menerima pengaduan segera memburu pelaku hingga diperoleh informasi pelaku berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
Pelaku berhasil ditangkap bersama istrinya.

Dari pelaku disita barang bukti, sepotong besi, sepeda motor Mio BK 2609 SP, ponsel, uang Rp2,5 juta dan dua buah cincin emas.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tandas Kombes Riko. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *