Hukum  

Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Anjing

IMG-20240409-WA0076

Mangupura, TRIBRATA TV

Polsek Petang Polres Badung, Bali melaksanakan gelar perkara terhadap tindak pidana penganiayaan hewan pada Kamis (24/12/202₩) yang dilaporkan Bali Animal Defender (BAD).

IMG-20240227-124711

Gelar perkara ini menindak lanjuti peristiwa penganiayaan seekor anjing yang terjadi pada 27 Oktober 2020 silam.  Kejadian ini bermula ketika terlapor, I Gusti Ngurah Agung Sudana, melihat seekor anjing memakan induk ayam miliknya di rumahnya di Banjar Tengah Petang, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Terlapor, kemudian berteriak dengan maksud agar anjing tersebut menjauh, namun karena teriakan tersebut, anjing melepaskan gigitannya pada ayam dan mendekati terlapor seolah hendak menyerang terlapor.

Terlapor yang tengah memegang sabit berusaha menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya anjing tersebut dipukul menggunakan sabit tersebut dan mengenai bagian kepala. Kejadian itu kemudian diketahui seorang saksi, Fendy Irawan yang kemudian menghubungi Bali Animal Defender (BAD).

“Sekitar jam 5 sore kami menerima laporan dari saudara Fendy bahwa seekor anjing bernama Dayu dibacok menggunakan celurit atau arit. Dayu seekor anjing Bali, lokal. Dayu diduga memangsa ayam milik pelaku, namun pelaku tidak bisa memberikan bukti berupa foto atau video ayam yang dimangsa oleh Dayu,” ujar Ketua Bali Animal Defender (BAD) yang menjadi pelapor dalam kasus ini, Andi Sc. Jovania Imanuel Calvary pada awak media TRIBRATA TV, Kamis (24/12/2020).

“Malam itu kami menjemput Dayu untuk mendapatkan penanganan medis, kami dibantu oleh Animal Australia melalui program treatment untuk penanganan medis untuk kasus emergency di Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP) Udayana. Dayu mengalami luka dibagian kepala, darah masih mengucur saat kami tiba di lokasi. Sekitar jam 7 malam kami evakuasi,” lanjut Jovania.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada Polsek Petang, terlapor dapat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dalam pasal 302 KUHP.

Dalam gelar perkara beberapa polisi hadir untuk membahas tindak lanjut perkara tersebut. Beberapa, mengusulkan untuk diadakannya jalan kekeluargaan atau damai  untuk menghindari hal-hal yang akan terjadi dikemudian hari, mengingat hubungan silatuhrahmi antara pemilik anjing dengan pelaku yang bertetangga.

“Hasil dari gelar perkara tersebut, BAD akan tetap melanjutkan proses hukum karena unsur-unsurnya sudah memenuhi, diantaranya saksi ada, bukti berupa rekam medis juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Jovania. (Tri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *