Satreskrim Polres Tanjungpinang Akan Tindak Tegas Prostitusi Dibawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse kriminal Tanjungpinang akan menindak màssege berkedok prostitusi yang memperkerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dibawah umur di wilayah hukumnya.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Rabu (23/12/2020) kepada TRIBRATA TV.

Reza menjelaskan khusus massegenya, kalau dilihat sisi perijinan usahanya ya, itu domainnya dari Pemko seperti apa dulu. Kemudian temuan dilapangan apakah sesuai atau tidak.

“Apa ada penyalahgunaan perijinan atau bagaimana”,ungkapnya.

“Yang bisa diungkap itu kalau ada anak dibawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi,” tegas Rio.

Namun kata Reza,cuma sampai sekarang belum ada temuan.Kalau ada info boleh disampaikan ke kami. Kami pasti tindak.

“Kita juga lagi mencari yang seperti itu,”tutup Reza (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *