IMG-20240409-WA0045

Pemkab Nias Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Ombudsman Republik Indonesia menyelengarakan acara Penganugerahan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

IMG-20240227-124711

Pemerintah Kabupaten Nias mendapatkan anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan zona hijau.

Penganugerahan predikat yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Nias tersebut menggambarkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nias semakin baik.

Dalam Sambutannya sekaligus laporan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, menerangkan tujuan penilian tersebut untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Terlebih mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Dikatakan, penilaian merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman terutama dalam pencegahan maladministrasi. Ia mengatakan, objek penilaian meliputi kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.

“Dan pastinya berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangkasan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar,” tandasnya.

Najih menyebut ada peningkatan terhadap jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebagai kepatuhan tertinggi di tahun 2022 ini sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021.

Di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau hanya sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

Sedangkan zonasi kuning, menurutnya mengalami penurunan dari 316 instansi menjadi 250 instansi di tahun 2022. Penurunan juga terjadi pada zonasi merah, dari 92 instansi menjadi 64 instansi.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik.

“Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” sambungnya.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman menggunakan pendekatan kuantitatif memanfaatkan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Hasil penilaian kepatuhan juga merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

“Sistem penilaian itu dimaksudkan untuk melihat dan memotret bagaimana peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dan juga lembaga negara, pemerintahan dan kementerian,” ucap Najih.

“Untuk kementerian dan lembaga memang belum seluruhnya karena memang kita punya keterbatasan untuk penyelenggaraannya mungkin jika nanti memungkinkan pada tahun-tahun mendatang kita akan terus lakukan untuk keseluruhannya,” lanjut dia.

Adapun tujuan dari penilaian kepatuhan ini, menurut Najih yakni untuk memberikan apresiasi terhadap respons penyelenggara pelayanan terhadap seluruh standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Selain itu, untuk melihat dan memotret tentu kita ingin program ini menjadi upaya kita untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi. sebab maladministrasi itu terjadi karena tidak terpenuhinya standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *