IMG-20240409-WA0045

Polres Sidrap Ringkus Pengedar 1.710 Butir Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel kembali mengamankan 1.710 butir pil ekstasi dari tangan terduga pengedar berinisial AA (25).

IMG-20240227-124711

Pria tersebut ditangkap di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada hari Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 14.30 WITA.

Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa pil ekstasi.

“Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan mengamankan AA yang diketahui adalah warga Desa Kalempang, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap,” terang Andi Sofyan, Selasa (22/12/20).

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan AA dan ditemukanlah narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.710 butir. Selanjutnya AA dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Andi Sofyan.

Barang bukti tersebut kata dia, dikemas dalam tujuh belas sachet plastik berukuran sedang berisi 1.700 pil ekstasi, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi 10 butir pil ekstasi yang terbungkus amplop putih, 2 buah pembungkus hitam merk brownies crispy bars.

“Barang bukti lain yang turut diamankan yakni motor vino warna silver dan handphone android merk OPPO,” tandas Andi Sofyan. (heri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *