IMG-20250105-222906

DPRD Tapteng Berulah Lagi, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 Enggan Disetujui

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

DRPD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Propinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk kesekian kalinya berulah lagi, dengan tidak melakukan pembahasan dan tidak menyetujui KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025.

Sejak awal di pemerintahan  Pj Bupati Dr Sugeng Riyanta SH MH, terlihat bahwa tidak ada keharmonisan antara DPRD Tapteng, hal itu terjadi akibat dinamika politik yang berbeda.

Benar saja saat Sekda Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan kata sambutan pada rapat Paripurna DPRD Tapteng dengan agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapteng tentang APBD Tahun Anggaran 2025, saat itu rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, Kamis (19/12/2024).

Mengawali kata sambutan Sekda mengatakan Pemkab Tapteng hadir untuk memenuhi undangan Ketua DPRD, dan hal itu merupakan wujud penghormatan kepada DPRD Tapteng dan juga hal itu mereka lakukan sesuai arahan dari Gubsu.

“Perlu dipahami bersama bahwa kedudukan antara DPRD dan Bupati adalah setara dan tidak dapat saling menegasikan. Bupati adalah mitra sejajar DPRD dan DPRD merupakan unsur pemerintahan daerah bersama sama dengan Bupati,”ucapnya.

BACA JUGA  4 Notaris Perempuan Bergabung ke Partai Golkar

Ditekan Sekda dalam kata sambutannya bahwa penyusunan APBD Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2025 penuh diwarnai dengan dinamika politik yang cenderung mengabaikan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD Tapteng.

“Sebagai perwakilan pemerintah pusat, beberapa hari yang lalu Gubsu terpaksa ikut campur tangan untuk melakukan pendekatan secara mediasi agar hubungan keharmonisan antara Bupati dan DPRD Tapteng dapat terjalin, hal itu sudah dilakukan pada, Senin (16/12/2024) yang lalu,”bebernya.

Dihadapan seluruh anggota DPRD Tapteng, Sekda menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Tapteng sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun’ 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat dalam waktu satu bulan,”pungkasnya.

BACA JUGA  Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro

Sekda juga menegaskan pasal 313 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, mengamatkan bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.

“Maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulannya, tentu hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,”tegasnya.

Lebih jauh ditegaskan Sekda, Pj Bupati telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Dan Pemkab Tapteng pada tanggal 1 Agustus 2024 telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD, kepada DPRD sesuai dengan surat Bupati tertanggal 31 Juli 2024 yang lalu.

“Tidak cukup dengan itu pada tanggal 1 Oktober 2024 Pj Bupati Tapteng juga mengirim surat kepada DPRD Tapteng dengan nomor surat 900.1.3-3693-10, perihal permohonan penyesuaian rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025,”ujar Sekda.

BACA JUGA  Partai Demokrat Toba Daftarkan 30 Bacaleg

Selanjutnya kata Sekda, Pj Bupati juga telah mengirimkan surat kepada Gubsu pada tanggal 25 Nopember 2024, perihal pemberitahuan penyusunan Perda tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Kami telah mengambil langkah untuk menetapkan Peraturan Bupati Tapteng tentang APBD tahun 2025 dan hal ini telah disampaikan kepada Gubsu,”sebutnya.

Diakhir kata sambutannya dengan tegas Erwin membeberkan sikap tegas dari PJ Bupati Tapteng terkait Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Maka kami menyatakan rapat Paripurna untuk tidak dilanjutkan lagi.Sikap PJ Bupati ini kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang termasuk, kami mohon diri untuk meninggalkan ruangan sidang yang terhormat ini.Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada DPRD untuk membahas dan memutuskannya penyampaian dari Pj Bupati Tapteng,”tuturnya.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al