IMG-20240409-WA0045

Polsek Patumbak Tangkap Pencabul Siswi SMU

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak yang dikomandoi langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Umum (SMU) pada Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 01.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pelaku RS alias Rio (24) warga Jalan Sari, Gang Teratai No.12, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Informasi yang didapat, pelaku diketahui berprofesi sebagai supir.

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan pelaku ditangkap karena mencabuli PASS (17) seorang siswi SMA. “Korban merupakan tetangga pelaku,” sebut Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.

Seterusnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.

Kemudian sikorban pun dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Tidak puas akan aksi pertamanya, selanjutnya tersangka pun melancarkan aksi berikutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB. Tersangka datang lagi ke rumah korban yang saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian.

Tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” papar Iptu Philip Antonio Purba.

Disebutkan Iptu Philip Antonio Purba, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

Tidak menunggu lama tim segera terjun ke lokasi dan mengamankan tersangka. “Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Philip A Purba.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dipersangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” tandas Iptu Philip Antonio Purba. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *