Hitungan Jam, Pejambret WN Korea Diringkus Polresta Pekanbaru

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dua pejambret yang selama ini meresahkan warga, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (14/12/2022) lalu.

IMG-20240227-124711

Keduanya, D alias RB (24) warga Jalan Banda Aceh No. 83 RT 014 RW 01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan HDJ alias HH (26) warga Jalan Kandis Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasus pejambretan itu terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu Mi Ran Park (62), seorang warga negara Korea sedang berjalan kaki untuk melihat Google Map di Jalam Sultan Syarif Qasim tepatnya dekat Hotel Dafam.

Lalu datang 2 laki – laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone merk Samsung S 21 warna pink milik korban. Keduanya langsung melarikan diri.

Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta.

Mendapat laporan itu, tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Rabu (14/12/2022), tim berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Tersangka D alias RB diketahui saat itu berada di Jalan Banda Aceh No.83 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Tak membuang waktu tim segera menuju lokasi dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah.

Tersangka D alias RB pun berhasil diringkus petugas. Tersangka mengakui telah menjambret handphone merk Samsung S21 bersama tersangka HDJ alias HH.

Dari pengembangan tersangka HDJ alias HH diketahui berada di Jalan Banda Aceh didepan SD Negeri 129 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Tim langsung mengamankan tersangka.

Namun saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan pada petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas segera melakukan tindakan secara tegas dan terukur padanya.

Selanjutnya tim membawa kedua Tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan no. polisi terpasang BM 3699 FR, helm merk GM warna hitam dan handphone merk Samsung type S1.

Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHPidana. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *