Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Antar Propinsi

IMG-20240310-164257

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tangan 7 tersangka polisi menyita 35 kg ganja dan 2,92 gram sabu.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers di Mapolres Pekanbaru, Senin (19/12/2022).

Ketujuh tersangka itu masing-masing TBS
(46) warga Jalan Air Hitam Perum Musdi Regency Kelurahan Labuh Baru Narat Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru, AH (29) warga Jalan Air Hitam Kota Pekanbaru, SMM (39) warga Desa Sihaborgoan Dalan Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang, Sumut.

Kemudian AR (26) warga Jalan Pondok Bahar Gg Mencong Karang Tengah Cileduk Tangerang Selatan, Jakarta, ASA (25) warga Jalan Salak Timur VIII No 10 RT 07 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren, Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, AML (55) warga Jalan Letda Sujono Gg Apas Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan MRN (32) warga Desa Huta Padang Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi kalau di Jalan Air Hitam sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya Kasat Narkoba memperintahkan tim yang dipimpin Kanit Leo Putra Dirgantara menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka TBS dan AH.

Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,65 gram.

Tim melakukan pengembangan ke rumah TBS dan kembali menemukan 1 paket sabu seberat 0,27 gram didalam kamar tersangka.

Juga ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisikan daun ganja kering seberat 1 kg diatas tangga rumah. TBS mengaku barang haram itu diperoleh dari AH.

Tim pun segera mengembangkan menuju sebuah rumah di Jalan Darma Bakti ujung. Di rumah ini ditemukan 34 bungkus ganja di dalam sebuah box seberat 34 kg.

Kepada petugas, TBS mengaku sabu tersebut didapat dari Kalit (DPO), sedang AH mengaku ganja tersebut didapat dari AM (DPO).

Kasat Kompol Manapar Situmeang lalu membagi 2 tim untuk mengejar para pelaku. Tim 1 ke Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan tim 2 ke Jakarta.

Kamis (8/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tim Padang lawas dipimpin Ipda Yuli Ariyanto menangkap SMM dengan teknik undercover di Jalan Lintas Gunung Tua- Padang Sidempuan Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sumut, persis di depan SPBU.

Sementara diwaktu yang sama tim Jakarta dipimpin Kompol Manapar Situmeang berhasil menangkap AR dan ASA. Keduanya mengaku mendapat suruhan dari R (DPO) untuk menjemput ganja tersebut.

Hingga Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengembangan di Desa Huta Padang SM Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dan menangkap AML dan MRN.

Dari penggeledahan didapatkan 2 karung goni putih yang berisikan 38 paket besar berisikan narkotika jenis ganja kering.

Pengakuan keduanya, pada bulan Oktober lalu, mereka ada menyerahkan ganja kepada SMM.

“Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolresta. (Situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *