IMG-20240409-WA0045

Dua Paslon Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Dua pasangan calon (Paslon)
Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai sepakat untuk menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan lewat rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

IMG-20240227-124711

Penolakan itu disampaikan oleh
para saksi dari kedua Paslon masing-masing, Eka-Gustami dari Paslon no urut 1 dan Ismail-Afrizal dengan no urut 2.

Sedangkan kegiatan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai
2020 itu berlangsung diaula Grand Singgie Hotel Jalan HOS Cokroaminoto Tanjungbalai pada Rabu (16/12/2020).

Dari hasil penghitungan suara,
Paslon no urut 3 yakni Syahrial dan Waris (Salwa) diketahui memperoleh suara sebanyak 35.403 suara yang tersebar di 6 Kecamatan se Kota Tanjungbalai.

Sedangkan perolehan suara dari Paslon no urut 1 yakni Eka-Gustami memperoleh sebanyak 29.457 suara dan untuk Paslon no urut 2 yakni Ismail-Afrizal memperoleh sebanyak 9.852 suara.

Untuk suara sah tercatat
sebanyak 74.712 suara dan suara tidak sah sebanyak 1.382 suara. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah mencapai 7.6092 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai , Luhut Parlinggoman Siahaan seusai rekapitulasi penghitungan suara mengatakan bahwa ia mempersilakan kedua Paslon yang keberatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila ada perselisihan dari hasil penghitungan suara ini, kepada kedua para Paslon memiliki kesempatan sampai 3 hari kedepan melakukan gugatan ke MK,” katanya.

Terpisah, Ryanda Pratama Sitorus
selaku saksi untuk tingkat Kota dari Paslon no urut 1, Kamis (17/12/202p) membenarkan adanya penolakan hasil rekapitulasi tersebut dan hal itu telah disampaikan secara tertulis.

“Ada 6 poin keberatan yang kami sampaikan secara tertulis dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Kota Tanjungbalai Tahun 2020 bang,” katanya.

Salah satunya, sambung Ryanda
lagi, ditemukan banyaknya jumlah pengguna hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan E-KTP. “Kami mensinyalir mereka adalah pemilih yang sengaja sudah dikondisikan jauh hari dari luar kota setelah penetapan DPT untuk memilih salah satu calon,” ujarnya lagi.

Selain itu, ia juga membeberkan catatan kejadian khususnya terkait dengan adanya kasus dugaan money politik yang sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Tanjungbalai.

“Pelak dugaan money politik ini sudah ditangkap pada 7 Desember 2020 lalu. Ada mantan Kepala Lingkungan (Kepling) yang berperan secara langsung melakukan praktek money politik untuk memilih Paslon 03 dan dalam permainannya dia juga sekaligus menyerahkan lembaran C Pemberitahuan padahal ia bukan petugas KPPS. Diketahui, mantan Kepling ini sudah ditangkap pada 8 Desember 2020 lalu,” pungkasnya.(Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *