IMG-20240409-WA0045

Dengan Pengawalan Ketat Polisi, KPU Samosir Pleno Rekapitulasi

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

KPU (Komisi Pemilihan Umum) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020 pada Rabu (16/12/2020). Dari hasil penghitungan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timotius Gultom unggul dari dua pasangan calon lainnya dengan perolehan 52,8 persen.

IMG-20240227-124711

Calon yang memiliki jargon Vantas ini memperoleh 41.806 suara sehingga paslon nomor urut 2 itu mengungguli pasangan nomor urut 3, Rapidin Simbolon- Juang Sinaga yang merupakan calon petahana yang memperoleh 30.238 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 1 Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara.

Sementara umlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir berjumlah 78.638 dan suara tidak sah totalnya 475, sehingga suara sah dan tidak sah 79.113.

Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Samosir berjumlah 93.169

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Samosir tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Samosir nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dan empat komisioner lainnya.

Kegiatan rapat pleno sendiri dilaksanakan di Aula Hotel JTS Parbaba Samosir dengan pengawalan keamanan dari Polres Samosir dan Brimob Polda Sumatera Utara.

Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, Wakapolres Samosir Kompol Rachmad Affandi, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Komisioner Bawaslu Samosir dan para saksi dari ketiga paslon dan PPK se-Kabupaten Samosir.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Bila tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon dari masa yang ditetapkan tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Setelah ini ada waktu 3×24 jam untuk masa gugatan permohonan ke MK, jika tidak tinggal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.

Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Vantas berkompetisi dengan dua paslon lain yakni, Paslon Nomor Urut 3,Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang diusung Partai PDI Perjuangan, kemudian Paslon Nomor Urut 1, Marguna dari jalur perseorangan. (Dodye)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *