Sanggau, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial EPA (38) karena memiliki narkotika jenis Sabu. 13 paket Sabu diamankan dari warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau ini.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba AKP Doni Sembiring, menyampaikan sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang dugaan adanya peredaran gelap Sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga pada Jum’at 13 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan EPA alias E Bin N yang sedang berada di rumahnya di Jalan RE. Martadinata.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening yang berisikan diduga Sabu dengan berat 17,38 gram beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.