Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 pelaku yang menyimpan atau memiliki kulit atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Oskar (43), warga Sibara-bara, Dusun X Samporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Ramli (49), warga Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi menjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di Rantauprapat.
Dihadapan media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Denni Kurniawan, Rabu (16/12/2020) menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di Rantauprapat. Mengetahui informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang, Oskar, Ramli, Ikwan, Ozesekhi, Subhan dan Muliadi.
Dari pengembangan di salah satu rumah kontrakan, ditemukan karton berwarna coklat yang didalamya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisikan tulang belulang Harimau.
Akhirnya diketahui kulit dan tulang belulang Harimau tersebut milik Oskar dan Ramli. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. (Samuel)