Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi bekuk pria berinisial RD warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dia diamankan karena diduga mencuri sebuah handphone (HP) di sebuah warung di Jalan Ketumbar Lingkungan 5 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 10.45 WIB.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu dan Unit Reskrim Polsek Rambutan menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi. Hingga pelaku akhirnya berhasil diringkus.
“Akhirnya pelaku RD bisa diamankan pada Minggu (13/12/2020) di rumahnya saat sedang tidur,” ungkap Kapolsek Rambutan AKP H.Samosis, Selasa (15/12/2020).
Ia pun membeberkan uraian singkat kejadian. Dimana pencurian itu diperkirakan terjadi saat korban pemilik warung bernama Kiki Angreni (28) sedang membereskan warungnya yang berada di dalam rumah.
Sebagaimana keterangan korban, ia meletakkan handphone android miliknya merek Oppo A5 warna casing putih di atas steling kaca.
“Sekitar beberapa menit kemudian korban melihat HP miliknya tidak ada di tempat, yang diduga telah dicuri seseorang,” lontarnya.
Adapun,saat penangkapan, turut diamankan pula barang bukti HP Merk Oppo A5 warna putih. Akibat perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (Joe)