IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Ironi! Disperindag Deli Serdang yang Ingkar Janji, Kuasa Jual Kembali Dipanggil Penyidik

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Penasehat Hukum Tanty Yosepa menegaskan kliennya sebagai kuasa jual lahan seluas 3,2 hektar untuk relokasi Pasar Pancurbatu, Deli Serdang di Desa Pertampilen adalah penjual beritikad baik. Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang terbukti telah ingkar janji (wanprestasi) memenuhi pelunasan pembelian tanah sesuai harga kesepakatan Rp14,720 miliar.

IMG-20240227-124711

Hal ini tertuang dalam akta notaris pengikatan jual beli antara Tanty Yosepa dan Disperindag, dimana pembayaran dilakukan dalam 2 tahap.

Tahap pertama pembayaran senilai Rp7 miliar telah dilaksanakan 23 Desember 2019 usai penandatanganan akta pengikatan jual beli. Sedangkan tahap kedua pelunasan senilai Rp7,720 miliar seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020. Namun hingga saat ini, Disperindag Deli Serdang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Disperindag Deli Serdang merupakan pembeli dengan itikad tidak baik”,kata kordinator kuasa hukum LBH Tegas Sumut Ruben Panggabean SH MH di Medan, Senin (14/12/2020).

Dijelaskannya, harga tanah berdasarkan hasil negosiasi antara kuasa jual dan pembeli adalah Rp447 ribu/meter. “Harga tersebut titik tengah sesuai dengan hasil penilai KJPP dengan harga penawaran, sehingga ditampung dalam APBD Deli Serdang tahun 2019 pengadaan lahan relokasi Pasar Pancurbatu”,jelasnya.

Tanty Yosepa adalah kuasa jual berdasarkan kuasa dari 5 orang pemilik lahan. Setelah berhasil menjalankan kuasa dari para pemilik lahan untuk menjualkan lahannya, kini Tanty dilaporkan ke Poldasu oleh salah satu pemilik.

“Klien kami dilapor pada tanggal 30 Agustus 2020, ini akibat ingkar janji Disperindag kepada klien kami sehingga salah seorang pemilik lahan yang tidak sabar ingin segera memperoleh uang hasil penjualan tanahnya melaporkan klien kami ke pihak berwajib”, ujarnya.

Seharusnya menurut akta pengikatan jual beli, Disperindag wajib melunasi pembayaran lahan pada 20 Juli 2020 namun hingga saat ini tidak dilaksanakan hingga akhirnya kuasa jual dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan penggelapan.

“Sungguh ironi, seseorang yang menjalankan kuasa dengan itikad baik atas dasar pemberian kuasa harus mendapatkan imbalan berupa dilaporkan ke polisi, padahal ini sepenuhnya terjadi akibat Disperindag ingkar janji”,kata Advokat yang juga aktif di Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Deli Serdang itu.

Diharapkan Ruben, pihak penyidik Subdit Kamneg Dirkrimum Polda Sumut yang menangani pelaporan terhadap kliennya bekerja profesional karena pelaporan terhadap Tanty Yosepa sangat bernuansa perdata dan terdapat kepentingan pembangunan daerah yang jelas terganggu akibat adanya upaya memaksa mendudukkan perkara yang sebetulnya belum memenuhi unsur pidana.

“Pembayaran lahan belum lunas sesuai kesepakatan, bahkan telah terjadi wanprestasi oleh Disperindag sehingga sepatutnya kepentingan penyidik melakukan penyidikan atas laporan salah satu pelapor dihentikan menunggu adanya kepastian hukum atas hubungan antara Disperindag dan Tanty Yosepa apakah telah gugur dengan segala akibat hukumnya dikarenakan wanprestasi atau tetap dengan perintah agar Disperindag melaksanakan kewajibannya yang harus diputus oleh pengadilan”, jelasnya.

Sehingga, dengan adanya kepastian hukum mengenai hubungan hukum Disperindag Deli Serdang dan Tanty Yosepa berdasarkan putusan pengadilan, akan memudahkan penyidik untuk menyelidiki perbuatan pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan lahan relokasi Pasar Pancurbatu.

“Apakah ada unsur pidana umum atau malah pidana khusus”,katanya.

Sebagaimana diketahui, Tanty Yosepa kembali dipanggil untuk menghadap penyidik Poldasu Selasa (15/12/2020) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain mendampingi klien dalam menjalani pemeriksaan, tim penasehat hukum juga meminta perlindungan hukum kepada kapolri agar proses penanganan pelaporan terhadap Tanty dapat berjalan dengan prosedur dan sesuai hukum.

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh penasehat hukum tim dari divisi hukum Mabes Polri akan turun ke Sumatera Utara dalam rangka tindaklanjut permohonan perlindungan hukum kepada Tanty Yosepa yang diajukan kuasa hukum beberapa waktu lalu.

“Diinfokan ke kami dalam beberapa hari yang akan datang akan turun ke Sumut”,terang Ruben. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *