Asahan, TRIBRATA TV
Pihak PT Inti Palm Sumatera ( PTIPS) membatalkan secara sepihak kesepakatan yang telah dibuat dengan warga, Senin (14/12/2020).
Tak tanggung, meski kesepakatan tersebut disaksikan Bupati Asahan diwakili Asisten II Bambang HS dan sejumlah perwira Polres Asahan, 2 orang perwakilan PT IPS nekat mangkir dan meninggalkan kesepakatan tanpa alasan yang jelas.
“Saya tidak berwenang memberi komentar,” ucap Ridwan, perwakilan PT IPS ditanyai. “Gak wewenangku,” aku Sumantri Suherman SH, Penasehat Hukum PT IPS, sembari keduanya menaikki satu unit minibus BK 8535 DO meninggalkan lokasi pertemuan, Kantor PUPR Asahan, sekira pukul 18.45 WIB.
Menanggapi hal ini, Sekretaris POSPERA Asahan, Indra Siringoringo mengaku kecewa mendengar pengakuan kedua perwakilan PT IPS tersebut, hingga sempat tersulut emosi.
“Sepele kali orang (PT IPS) itu. Bisa enaknya aja membatalkan. Kami akan lakukan aksi menginap di Kantor Bupati,” ucap Indra.
Pantauan wartawan, pembatalan sepihak oleh pihak PT IPS terjadi di detik-detik terakhir pertemuan.
Awalnya, antara warga, dalam hal ini didampingi POSPERA Asahan, dengan perwakilan PT IPS telah menyetujui poin-poin yang disepakati, di depan perwakilan Pemkab Asahan dan Polres Asahan, di salah satu ruangan.
Namun saat perwakilan warga telah menandatangani kesepakatan itu, tiba-tiba saja, sekira 15 menit kemudian, pihak PT IPS membatalkannya.
Hingga berita ini dikirimkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Asahan.
Sejumlah pejabat Pemkab Asahan dan perwakilan Polres Asahan masih berada di salah satu ruangan Kantor PUPR Asahan. (Gon)