Ketua Presidium FPII Minta Direktur PT. SMS Jangan Asal Cuap Soal Istilah Framing Media

IMG-20240310-164257

Jakarta, TRIBRATA TV

“Stop! Jangan utak-atik, dan pecah belah media dan insan pers,” ketus Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati.

IMG-20240227-124711

Hal itu dikatakannya usai mendengar rekaman audio pernyataan Direktur Utama PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling yang disampaikannya dalam Konferensi Pers di Cafe Tanaris Kota Palu Sulawesi Tengah, Senin (12/12/2022).

Dalam kesempatan konferensi pers itu, Dirut PT. SMS dengan nada sinis dan kesan negatif, menuding sejumlah media yang memberitakan terkait PT. SMS dinilai telah melakukan Framing Media.

Akhmad Sumarling dengan nada tinggi juga ‘mengancam’, akan melaporkan ke polisi dan Dewan Pers, media yang melakukan framing media terkait pemberitaan yang menyoroti perusahaannya beberapa hari lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium FPII mengingatkan Dirut PT. SMS untuk jangan asal cuap soal istilah framing media.

“Dirut PT.SMS baiknya belajar dulu, jangan berlagak seperti pengamat media,” tukas Dra. Kasihhati.

Kasihhati yang sudah sekitar 30 tahun menggeluti dunia kewartawanan itu mengatakan, framing merupakan bagian dari strategi komunikasi media atau komunikasi jurnalistik, itu tidak berarti melanggar kode etik.

Dalam prakteknya, Kasihhati mengatakan, framing media itu rangkaian dari tahapan menyusun atau mengemas informasi tentang suatu peristiwa, dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.

Dikatakan, framing itu tidak berarti berkonotasi informasi bohong, tetapi merupakan pemilihan fakta terhadap peristiwa yang dinilai penting disajikan kepada pembaca atau publik

“Jadi Framing Media itu fakta, penyeleksian informasi, penonjolan aspek tertentu, pemilihan kata, bunyi, atau gambar, sekalipun dengan menafikan fakta lain yang tidak dianggap penting oleh wartawan yang menulis berita,” tandanya.

Lebih jelasnya, Kasihhati mengatakan, framing itu adalah cara pandang yang digunakan wartawan atau media dalam menyeleksi isu dalam penulisan berita.

“Saat mana wartawan melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sudut pandangnya, ada fakta yang sengaja ditonjolkan, bahkan ada fakta yang dibuang, dan ini menjadi hak dan kewenangan redaksi yang tidak boleh diintervensi,” tegasnya.

Terkait “ancaman” terhadap media dan wartawan yang dilontarkan Dirut PT.SMS, Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati juga meminta Akhmad Sumarling untuk klarifikasi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Kasihhati yang juga merupakan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), meminta kepada Dirut PT. SMS untuk memahami dinamika pers Indonesia saat ini.

“Pahami dinamika pers saat ini, kalau ada pemberitaan media yang dinilai mencemarkan nama baiknya atau diduga melanggar kode etik, cek dan pastikan dulu media atau wartawannya bernaung di organisasi pers mana, kalau media atau wartawannya gabung di FPII misalnya, ngadunya ya, ke Dewan Pers Independen (DPI), kalau ngadu ketempat lain, ya salah alamat,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *