Hukum  

Tak Cukup Bukti, Polsek Medan Baru Bebaskan Tersangka Narkoba

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menyatakan, pihaknya memulangkan 4 orang terduga narkoba karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melakukan penahanan, Jumat (11/12/2020) sore.

IMG-20240227-124711

Ia membantah pihaknya melakukan tangkap lepas 4 terduga narkoba, seperti yang diberitakan salah satu media online pada Jumat 11 Desember 2020.

Pernyataan itu menanggapi adanya pemberitaan Polsek Medan Baru menangkap AL, FA, PA, dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan sangkaan kepemilikan 5 gram sabu pada Kamis (21/11/2020) lalu.

Iptu Irwansyah Sitorus mengakui, pihaknya memang sempat menangani dugaan kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari keempat orang itu tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

“Jadi, awalnya kita mendapat informasi adanya empat orang pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan ke empat orang tersebut, namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga AG, FA, PA, dan ME kita pulangkan kepada keluarganya,” terang Irwansyah.

Menurutnya, semua proses pemulangan keempat terduga itu juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak keluarga tidak ada memberikan imbalan apa pun kepada Polsek Medan Baru terkait hal ini.

Sementara Suheimi, orang tua FA mengatakan kepada awak media ini, benar anaknya dan 3 temannya sempat diamankan petugas Polsek Medan Baru. “Tapi saat diperiksa dia dan 3 orang tidak punya bukti kuat untuk dilanjutkan penyidikan,” katanya.

Pihak kepolisian kemudian membebaskan keempatnya. “Saya tidak ada memberi imbalan apapun pada polisi,”tandasnya. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *