Nerangin, TRIBRATA TV
Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial MI (46) warga Desa Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembalap, Merangin dan seorang rekannya berinisial DF alias Kumis (48) warga Jalan Setia Bakti Rt. 05 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatab Dumai Timur Kota DumaiRiau.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (06/12/2024) sekira pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket travel yang ada di Bangko.
Mendapatkan informasi, selanjutnya petugas langsung menuju loket travel tersebut, dan pada saat itu didapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri beserta tersangka MI. Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban, untuk menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah dikirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.
“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada Sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya”, sebut Kapolres.
Saat ditemui awak media tersangka MI mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus pasport. Dari kegiatan tersebut ia mendapatkan keuntungan Rp800.000 untuk setiap orang dan sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi tersebut.
Sedangkan tersangka DF berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal. Dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp200.000 untuk setiap orangnya.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menambahkan saat ini tersangka MI dan DF serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia,” ujar Kasubsi Penmas.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta.