Sanggau, TRIBRATA TV
Lagi, 73 WNI bermasalah dipulangkan Malaysia melalui PLBN Entikong. Pemulangan ini didampingi konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak, Jumat (6/12/2024).
Ke 73 WNI yang dipulangkan terdiri dari 3 WNI repatriasi dari Tempat Singgah
Sementara (TSS) KJRI Kuching, yaitu seorang ibu dan bayi laki-lakinya serta seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Serta 70 WNI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian,
Sarawak. Mereka dipulangkan melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Tujuh puluh WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 65 laki-laki dan 5 perempuan.
Mereka dideportasi karena melakukan
pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di Malaysia melebihi masa izin tinggalnya.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak.
KJRI-Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyampaikan sejak bulan Januari sampai dengan 6 Desember 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.406 orang WNI bermasalah telah dideportasi Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak dan 133 orang WNI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI.