Medan, TRIBRATA TV
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah lama berjualan di bahu Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan persis di depan kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) kini bisa bernafas lega.
Pasalnya mereka diberi tempat berjualan di dalam area kampus, setelah sebelumnya Satpol PP melarang mereka berjualan di bahu jalan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan yang diinisiasi Rektor UDI, Prof Adjunct. Dr. Marniati, S.E, M. Kes. Dalam pertemuan di Ruang Rapat UDI ini dihadiri tokoh masyarakat, Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Perintis, Lurah Perintis, Camat Medan Timur, Kepala Satpol PP Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dr. Yohni Anwar, SE, SH, MH, MM, Wakil Rektor UDI memberitahukan sehubungan dengan telah berjalannya operasional kampus dan telah terlaksananya proses belajar mengajar, pihaknya mengajak para PKL tersebut untuk berjualan di dalam area Kampus.
“Disini kami mengajak rapat seluruh Bapak-bapak dan Ibu-ibu agar kita bisa bersama-sama membahas dan mencari solusi agar para Pedagang dapat beraktifitas kembali dengan lebih layak dan peruntukan bahu jalan raya serta trotoar jalan juga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya bagi pengendara dan pejalan kaki”, papar Yohni, Selasa (3/12/2024)
Wandro Malao, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Medan dalam kesempatan tersebut sangat terkejut dan mengapresiasi pihak UDI yang telah melakukan upaya persuasif dengan cara merangkul dan memfasilitasi Para PKL yang saat ini berjualan di depan Kampus. Diketahui peralatan dagangannya ada yang di atas drainase, trotoar dan bahu jalan raya Jl. Perintis Kemerdekaan.
“Dalam kesempatan ini, saya mewakili Kepala Satpol PP Kota Medan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Universitas yang telah memberikan solusi dan fasilitas buat para pedagang demi menjaga ketertiban dan estetika Jalan Perintis Kemerdekaan yang merupakan jalan nasional ini”, ujar Wandro.
Menurut Wandro, trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan ini merupakan zona merah bagi para pedagang kaki lima dan tukang parkir liar. Sesuai dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Wali Kota Medan. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bila hal tersebut dilanggar.
Untuk Pedagang Nasi Goreng Gokil (Amin) dan Martabak Den Bagus (Agus) yang peralatan memasaknya biasa di atas mobil, pihak UDI pun akan menyediakan area memasaknya di dalam kampus. Begitu juga dengan Pedagang lainnya akan diatur dan diberikan fasilitas tempat buat berjualan serta diberikan tempat parkir yang aman, nyaman juga akan diatur pengelolaan pembuangan sampah yang baik nantinya.
“Oleh sebab itu, mulai hari ini serta dua hari ke depan kita sudah dapat mengatur tenan dan lokasi para pedagang yang berjualan di dalam Kampus ini. Mudah-mudahan mulai hari Senin (09/12/2024) sudah tidak ada lagi yang berjualan dan parkir liar di seluruh trotoar dan bahu jalan raya yang ada di depan Universitas Deztron Indonesia”, pungkas Yohni.