Diduga Melanggar Aturan Kampanye Walikota Risma Dilaporkan ke Mabes Polri

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), Sahid menyebut pihaknya telah melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) ke Mabes Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2020) malam.

IMG-20240227-124711

Laporan itu karena Risma diduga menabrak aturan kampanye sebagai kepala daerah karena tak memiliki surat izin kampanye dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Kami melaporkan Bu Risma karena dia tidak mengikuti aturan yang berlaku, melanggar aturan-aturan yang ada,” ujar Sahid, Jumat (4/12/2020).

Ia mengatakan bahwa laporannya itu sudah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Laporan ini melengkapi laporan ke Kejari Surabaya, Kejati Jawa Timur, Kejaksaan Agung, KPK, Komisi ASN, Kemendagri, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Bawaslu Surabaya.

“Harapannya Bawaslu ada tindakan, karena kami juga sudah laporan ke masing-masing instansi yang tergabung di Gakkumdu,” tegas Sahid.

Kasus laporan Risma ini karena terlibat dalam ‘Roadshow Online Surabaya Berenerji’ via aplikasi zoom pada tanggal 18 Oktober. Dalam pertemuan daring itu, diketahui Risma mengajak warga untuk mencoblos Eri-Armudji (ErJi) pada 9 Desember 2020.

Sayangnya, keterlibatan Risma diduga tidak berizin dari gubernur Jatim dan itu melanggar Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang Pilkada, PKPU 4 Pasal 24, 29, dan 33.

“Pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. Kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur,” jelasnya.

Selain Risma, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya juga dilaporkan ke Mabes Polri.

Dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya ini diduga menggunakan program dari APBD untuk memenangkan paslon ErJi.

Sebagai ASN, seharusnya pegawai DKRTH dan Dinsos netral, tidak terlibat dalam dukungan terhadap ErJi. Namun faktanya, dari temuan Sahid, ada bukti-bukti yang mensinyalir kepada keterlibatan mereka untuk memenangkan ErJi.

Sahid menambahkan, pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asem rowo, Menur, dan Bangungsari menjadi bukti. Sebab, pemasangan diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan.

Pemasangan lampu itu diduga menabrak undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“Untuk ASN Dinsos, bantuan permakanan untuk masyarakat miskin terselip stiker paslon Eri-Armudji. Laporan itu kami lengkapi dengan bukti chat Armudji dengan warga, foto bantuan permakanan yang ada stiker Eri-Armudji. Kemudian untuk Risma, rekaman video zoom, saksi-saksi yang terlibat dalam video dan lainnya,” tandasnya.

Kuasa hukum lainnya, Yanuar Miryanta menambahkan, apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini sebagai kepala daerah tidak menjadi contoh yang baik. Seharusnya, sebagai kepala daerah aktif bisa menjadi suri teladan yang baik kepada masyarakat.

Gus Riyan, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Risma sebagai kepala daerah terlibat dukungan kepada paslon Eri-Armudji telah menciderai arti demokrasi yang sebenarnya. Selain itu, yang dilakukan Risma juga merugikan paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

“Harapannya, dengan laporan itu bisa ditindaklanjuti dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga kontestasi Pilwali Surabaya berjalan jujur, adil, dan bermartabat. Sebab, pemimpin yang baik dihasilkan dari cara yang baik pula,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaporan dugaan pelanggaran juga dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (Redho Fitriyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *