Kantongi Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

IMG-20240310-164257

Tapteng, TRIBRATA TV

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan JS (29) dari Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) karena tindak pidana narkoba. JS sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

IMG-20240227-124711

Tersangka ditangkap di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning, Jumat sore (4/12/2020).

Dari JS, petugas mengamankan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 0,43 gram.

Dijelaskan, penangkapan JS berawal pada Selasa malam (24/11/2020) sekira pukul 20.40 WIB. Awalnya, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki memiliki sabu sedang berjalan di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dan setelah yakin sesuai ciri ciri yang didapat, petugas akhirnya menangkap JS di pinggir jalan.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kanan.

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas juga melakukan penggeledahan sekitar lokasi dan menemukan tiga paket kecil sabu dibungkus plastik bening di jalan yang sebelumnya telah dibuang oleh JS.

Untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tapteng. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *