IMG-20250105-222906

Aniaya Warga, Kades Legoksari Ditangkap Polres Purwakarta

Purwakarta, TRIBRATA TV

Parah, mungkin kata ini tepat ditunjukan kepada Kepala Desa (Kades) Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana (52), bersama anaknya AM (22). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan penganiayaan terhadap AD (40).

Insiden itu terjadi pada Kamis, 21 November 2024, di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari.

BACA JUGA  Ketahuan Mencuri Rumah Kosong, Warga Jalan Bahagia Medan "Gol" di Polsek Medan Kota

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku, salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan,” ungkap Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.

Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait insiden penganiayaan tersebut.

BACA JUGA  Dorong Sepeda Motor Karena Kehabisan Bensin, Pencuri di Simeulue Diringkus

Saat ini, kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al