IMG-20250105-222906

Larikan Truk dan Isinya, Dua Pekerja Berondolan Sawit di Pelalawan Ditangkap di Jambi

Pelalawan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Ukui Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penggelapan truk yang berisikan berondolan sawit. Dua pelakunya ditangkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Dari informasi yang didapat, kasus ini bermula ketika korban, Jamian Panca Putra (36) yang memiliki usaha penampungan berondolan sawit di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. menyuruh dua pekerjanya, FSH dan Su untuk menjual berondolan sawit ke pabrik PT ASS.

Ketika itu keduanya diminta membawa mobil truk Mitshubishi Canter BK 8144 YH yang bermuatan 8,5 ton berondolan sawit.

BACA JUGA  Kambuh Lagi Residivis Dihadiahi Timah Panas

“Dua pekerjanya ini disuruh korban menjual berondolan sawit ke pabrik PT ASS di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono melalui Kanit Reskrim Iptu Rio SH MH, Selasa (3/12/2024)

Namun sampai keesokan harinya, Kamis (14/11/2024) korban tidak mendapat informasi hasil penjualan. Korban juga tidak dapat menghubungi kedua pekerjanya.

Korban pun mencari tahu ke PT.ASS apakah mobil pelapor ada membawa berondolan ke pabrik tersebut, namun pihak pabrik PT.ASS mengatakan mobil korban tidak pernah datang ke pabrik.

Korban yang mengalami kerugian Rp300 juta ini pun segera melaporkan kasus ini ke Polsek Ukui pada 30 November 2024.

BACA JUGA  Terkenal Licin, Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Narkoba

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Ukui mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mencium keberadaan pelaku yang terpantau berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Mengetahui hal ini Kapolsek seger memerintahkan unit Reskrim untuk berangkat menuju Jambi. Agar tidak kehilangan buruannya, selama dalam perjalanan tim Reskrim Polsek Ukui berkordinasi dengan tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat.

Disaat yang tepat, saat kedua pelaku berada di Pelabuhan Kuala Tungkal Tanjab Barat, tim Opsnal Polres Tanjab Barat meringkus keduanya dan membawanya ke Polres Tanjab Barat.

BACA JUGA  Gasak Rokok Puluhan Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungai Manau

Kepada tim Polsek Ukui di polres Tanjab Barat, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Berondolan sawit dijual pelaku di simpang Kampar sedang mobil Mitsubishi Cold diesel warna kuning dengan Nopol BK 8144 YH dijual nya kepada seseorang warga Kabupaten Lubuk Linggau seharga Rp55 juta,” kata Kanit.

Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli ponsel dan bermain judi online.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Ukui dan dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana dan atau 372 Jo 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al