Rumah Sakit Berkelas Akan Dibangun di Sitaro

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis didampingi Bob N Janis dan Jotje Luntungan selaku Wakil Ketua membuka rapat paripurna pada Senin (28/11/2022).

IMG-20240227-124711

Paripurna ini beragenda laporan Badan Anggaran (Banggar), serta pengesahan Ranperda RAPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023.

Diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023.

Fraksi tersebut diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Perindo dan Fraksi PDI-Perjuangan.

Penyampaian pendapat akhir dilakukan secara bergiliran. Fraksi Golkar, disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Shelfis Handri Ponto. Dia mengatakan bahwa fraksinya menolak ranperda tersebut.

“Terkait pinjaman daerah sekitar Rp50 miliar, maka Fraksi Golkar dengan tegas menyatakan tidak setuju,”tegasnya.

Selain itu Fraksi Perindo juga, dimana pendapat akhir yang dibacakan oleh Heronimus Makainas menolak dan menyatakan tidak menyutujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD.

“Kami menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tahun anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2023,” tegas Makainas.

Fraksi Perindo dan Fraksi Golkar tidak setuju dan menolak atas pinjaman Rp50 miliar kepada Bank Sulut Go untuk biaya tambahan rencana pembangunan rumah sakit daerah yang lebih presentatif di Balirangen.

Berbeda dengan itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan Moghtar Kaudis. Dia menyatakan PDIP menerima dan menyetujui RAPBD Sitaro tahun anggaran 2023 untuk disahkan.

“PDI-Perjuangan mengapresiasi atas kinerja lembaga eksekutif, sehingga dalam pembahasan yang begitu banyak semua dilakukan didalam untuk kesejahteraan rakyat. Olehnya, Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi khususnya kepada bupati dan wakil bupati atas kepemimpinan selama ini dalam memimpin Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, “katanya.

Kaudis menambahkan diketahui bersama bahwa APBD 2023 adalah ABPD akhir masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023, ini berarti dokumen APBD 2023 harus menjawab visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati.

“Fraksi PDI Perjuangaan memandang APBD 2023 ini, sangat menjawab semua dambaan dari masyarakat Sitaro, saya yakin,” tukasnya lagi.

Setelah penyampaian pendapat akhir maka diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak. Disampaikan oleh Ketua DPRD Sitaro bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dikarenakan keputusaan berdasarkan mufakat dipandang belum cukup untuk diterima serta tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain maka diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam voting tersebut diikuti oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Golkar, Perindro dan PDIP. Dengan dihadiri 17 anggota DPRD serta hasil voting dimenangkan oleh fraksi PDIP berjumlah 9 orang yang setuju dan 8 orang tidak setuju.

Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen pun menuturkan pendapat akhir, dengan mengatakan bersyukur kepada Tuhan,

“Kita ada bersama dalam agenda penting bagi daerah yang sama-sama kita cintai ini yang sejak awal telah dilalui bersama penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023, hingga saat ini telah sampai pada penandatanganan persetujuan bersama, “ucapnya.

Sasingen pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu tenaga dan pikiran yang luar biasa dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian dan kecermatan sehingga Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selaku pimpinan daerah, Evangelian Sasingen menyatakan menyetujui seluruh tahapan yang telah dilaksanakan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pandapatan Balanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Ranperda RAPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2023 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD, Djon Ponto Janis bersama Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen didampingi Wakil Bupati John H. Palandung.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny D. Kondoj serta asisten sekda, Sekretaris DPRD Masri Kasehung bersama Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kapitalau se Siau Tagulandang Biaro, insan pers dan hadirin undangan lainnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *