Warga Terdampak Pelebaran Jalan Raya Lintas Malindo Entikong Terima Ganti Rugi

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Masyarakat terdampak pelebaran jalan raya lintas Malindo perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar menerima pembayaran ganti rugi bangunan rumah dari pemerintah, Selasa (29/11/2022).

IMG-20240227-124711

Ganti rugi ini sudah lama ditunggu-tunggu khususnya masyarakat perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau. Salah seorang warga penerima uang ganti rugi yang beralamat di Dusun Entikong Benuan, Saepul mengaku sudah lama menunggu uang pengganti bangunan ini.

“Alhamdulillah kini kita merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah menjawab semua keluhan dan teriakan pertanyaan kapan cair? baik melalui medsos maupun melalui media group WA. Hari ini semuanya sudah terjawab dan sudah cair,” ungkap Saepul tersenyum.

Namun, sangat disayangkan kegembiraan dan kesenangan ini bercampur haru dan sedih karena bangunan rumah yang mereka tempati bertahun-tahun telah dibayar pemerintah dan berpindah tangan dan menjadi milik pemerintah. Mereka harus segera berangkat dari rumah dan harus segera membeli dan membangun rumah baru setelah mendengar pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan kabupaten Sanggau dan petugas PPK Provinsi.

Camat Entikong Kosmas Yul, S.Sos. M.Si. dalam sambutannya meminta kepada masyarakatnya untuk benar-benar dapat menggunakan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya dan untuk segera membangun/ membeli rumah pengganti rumah yang telah dibayar pemerintah.

Selain itu ia meminta pertimbangan kepihak terkait pembebasan ganti rugi ini untuk memberi tenggang waktu untuk masyarakatnya mencari dan membangun rumah barunya, mengingat kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. “Hal ini apa bila memungkinkan,” katanya.

Seorang warga Entikong, Bambang juga meminta kepada pemerintah melalui tim pembebasan untuk memberi ijin mereka sendiri membongkar rumah dan memanfaatkan bahan bangunan yang masih dapat digunakan untuk membantu membangun rumah barunya.

Edi Emilianus Kusnadi, S.H, Aggota DPRD Sanggau dari PDIP yang juga penerima ganti rugi minta agat diberi kesempatan dan tenggang waktu 30 hari untuk tinggal, sementara mereka membangun rumah atau membeli rumah. Selain itu juga saat ini kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. (Syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *