• Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
TRIBRATA TV
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Regional

Warga Terdampak Pelebaran Jalan Raya Lintas Malindo Entikong Terima Ganti Rugi

redaksi by redaksi
29 November 2022
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sanggau, TRIBRATA TV

Masyarakat terdampak pelebaran jalan raya lintas Malindo perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar menerima pembayaran ganti rugi bangunan rumah dari pemerintah, Selasa (29/11/2022).

Ganti rugi ini sudah lama ditunggu-tunggu khususnya masyarakat perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau. Salah seorang warga penerima uang ganti rugi yang beralamat di Dusun Entikong Benuan, Saepul mengaku sudah lama menunggu uang pengganti bangunan ini.

“Alhamdulillah kini kita merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah menjawab semua keluhan dan teriakan pertanyaan kapan cair? baik melalui medsos maupun melalui media group WA. Hari ini semuanya sudah terjawab dan sudah cair,” ungkap Saepul tersenyum.

Namun, sangat disayangkan kegembiraan dan kesenangan ini bercampur haru dan sedih karena bangunan rumah yang mereka tempati bertahun-tahun telah dibayar pemerintah dan berpindah tangan dan menjadi milik pemerintah. Mereka harus segera berangkat dari rumah dan harus segera membeli dan membangun rumah baru setelah mendengar pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan kabupaten Sanggau dan petugas PPK Provinsi.

Camat Entikong Kosmas Yul, S.Sos. M.Si. dalam sambutannya meminta kepada masyarakatnya untuk benar-benar dapat menggunakan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya dan untuk segera membangun/ membeli rumah pengganti rumah yang telah dibayar pemerintah.

Selain itu ia meminta pertimbangan kepihak terkait pembebasan ganti rugi ini untuk memberi tenggang waktu untuk masyarakatnya mencari dan membangun rumah barunya, mengingat kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. “Hal ini apa bila memungkinkan,” katanya.

Seorang warga Entikong, Bambang juga meminta kepada pemerintah melalui tim pembebasan untuk memberi ijin mereka sendiri membongkar rumah dan memanfaatkan bahan bangunan yang masih dapat digunakan untuk membantu membangun rumah barunya.

Edi Emilianus Kusnadi, S.H, Aggota DPRD Sanggau dari PDIP yang juga penerima ganti rugi minta agat diberi kesempatan dan tenggang waktu 30 hari untuk tinggal, sementara mereka membangun rumah atau membeli rumah. Selain itu juga saat ini kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. (Syamsumen)

 1 total views

Previous Post

HUT Korpri Ke-51, ASN Polda Kaltim Gelar Syukuran

Next Post

Jelang Nataru 2023, Kabid TIK Cek Alut dan Alkom Ditpolairud Polda Sumsel

redaksi

redaksi

Berita Lainnya

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

by redaksi
23 Maret 2023
0

Kubu Raya, TRIBATA TV Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai...

Kapolres Sanggau Kunker Ke Polsek Jangkang dan Mukok

Kapolres Sanggau Kunker Ke Polsek Jangkang dan Mukok

by redaksi
23 Maret 2023
0

Sanggau, TRIBRATA TV Kapolrs Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah kunjungan kerja ke Polsek Jangkang dan Polsek Mukok pada Rabu...

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Sebalo

Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Sebalo

by redaksi
23 Maret 2023
0

Bengkayang, TRIBRATA TV Warga Bengkayang mendadak geger atas penemuan bayi perempuan dengan berat 1,8 kilogram di bawah jembatan Sungai Sebalo...

Polres Kapuas Hulu Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Polres Kapuas Hulu Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

by redaksi
23 Maret 2023
0

Kapuas Hulu, TRIBRATA TV Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang...

Berjuang Sejak 2015, Sulitnya KPSA Dapatkan Keadilan

Berjuang Sejak 2015, Sulitnya KPSA Dapatkan Keadilan

by redaksi
22 Maret 2023
0

Kubu Raya, TRIBRATA TV Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 335 hektar milik Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) di Desa...

Hubungan Terlarang, Paman Bunuh Ponakan Karena Hamil

Hubungan Terlarang, Paman Bunuh Ponakan Karena Hamil

by redaksi
22 Maret 2023
0

Kubu Raya, TRIBRATA TV Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan muda asal Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ternyata...

Next Post
Jelang Nataru 2023, Kabid TIK Cek Alut dan Alkom Ditpolairud Polda Sumsel

Jelang Nataru 2023, Kabid TIK Cek Alut dan Alkom Ditpolairud Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kesempatan Berkarir
  • Harga Iklan
  • Tentang Kami

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Kabar Polisi
  • Politik
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In