Peredaran 26 Kg Sabu Digagalkan Polresta Barelang

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan lima orang tersangka penyelundupan narkotika berikut barang bukti sabu seberat 26,535 kg di Batam. Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu berasal dari negara jiran Malaysia.

IMG-20240227-124711

Penangkapan tersangka yang mengaku kurir sabu ini, dilakukan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Yang pertama di halte Pelabuhan Sagulung Kota Batam dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,9 kg yang dilakukan pada Minggu 30 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB.

Dalam pengembangan dan penyelidikan satu minggu berikutnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan BB sabu kurang lebih 24,589 kg dari Pantai Tangga Seribu Patam Lestari, Sekupang dengan mengamankan tiga tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui konferensi Pers di Mapolresta Barelang menyampaikan perihal penangkapan tersebut. Dimana 2 orang dinyatakan masih DPO (Dalam Pencarian Orang).

“Diamankan 5 orang tersangka dan 2 orang DPO,” terangnya, Selasa (29/11/2022).

Ia mengatakan, modus penyelundupan narkoba dilakukan tersangka dari dua TKP yakni melalui jalur darat dan jalur laut.

“Modusnya yaitu ada dua TKP, dimana TKP pertama rencananya akan diedarkan melalui jalur darat. Sedangkan di pantai melalui perairan dengan menggunakan kapal jenis speedboat yang akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Kapolresta juga menegaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya merupakan jaringan internasional.

“Mereka ini masuk jaringan internasional, dimana BB sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Batam sebanyak 1,90 gram. Dan mau dibawa ke Jakarta yang nantinya akan dipasarkan ke Surabaya sesuai dengan keterangan pelaku yang ditangkap,” bebernya. (Andri Sofian)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *